REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit 2 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) telah berhasil meringkus 30 orang pelaku penipuan menggunakan telepon dengan kelompok berbeda. Para pelaku lolos dari UU ITE karena hanya dikenakan UU tentang penipuan.
Hal itu dikonfirmasi Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sampo. Sampai saat ini ia mengaku tim Jatanras di bawah arahan AKBP Herry Heriawan sudah selama sepuluh hari ini mengejar para tersangka. Menurutnya, kejahatan penipuan melalui telepon lebih merugikan di banding kejahatan jalanan seperti penjambretan atau curanmor.
"Ditemukan fakta di masyarakat ternyata dampak penipuan ini sangat besar daripada kejahatan street crimes. Kalkulasi kerugian masyarakat sangat besar," ujarnya pada Mapolda pada Rabu, (12/11).
Ferdi menjelaskan terdapat dua modus operandi dalam kejahatan pelaku. Pertama, pelaku mencari korban secara acak. Kedua, pelaku sudah menentukan korban yang menargetkan petugas kepolisian atau pejabat pemerintah.
Meski kerugian kejahatan lewat ponsel tersebut tergolong masif, Ferdi menyatakan para pelaku tidak dikenakan UU ITE dengan alasan yang tidak dijelaskan kepada wartawan.
"Pelaku kena KUHP pasal 378 tentang penipuan dan 263 tentang pemalsuan. Sementara masih kena penipuan, belum kena UU ITE," jelasnya.