REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan arti tol laut yang sering didengungkan pemerintah. Ia pun mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) untuk deskripsi kata 'tol'.
"Arti tol dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia: 1 pajak untuk memasuki jalan tertentu (misalnya jalan bebas hambatan, jalan layang)," katanya lewat akun Twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Kamis (12/11).
Tak hanya itu, ia juga mendeskripsikan tol sebagai jalan yang mengenakan bea bagi pemakaiannya.
"Jalan yang mengenakan bea bagi pemakainya; 3 bea masuk kendaraan dan barang impor lain; 4 pintu cukai; gerbang cukai," katanya.
Lalu, ia pun bertanya; "Lha tol laut iki opo to?"
(Baca juga: 'Tol Laut tak Jalan Sama Sekali')
Sebelumnya, program tol laut resmi diluncurkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11). Jonan dalam "Peluncuran Perdana penyelenggara Kewajiban Pelayanan publik untuk Angkutan Barang dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut Anggaran 2015" mengatakan, untuk pengoperasian pertama dengan tiga kapal dan tiga ruas trayek.
Tiga trayek tersebut, di antaranya, Kode Trayek T-1 Tanjung Perak - Tual - Fak fak - Kaimana - Timika - Kaimana - Fak fak - Tual - Tanjung Perak (Doperasikan oleh KM Caraka Jaya Niaga III - 32. Kode Trayek T - 4 : Tg. Priok - Biak - Serui - Nabire -Wasior - Manokwari - Wasior- Nabire - Serui - Blak - Tg Pnok (Dioperasikan oleh KM Caraka Jaya Niaga Ill - 22). Serta kode Trayek T-6 : Tg. Priok - Kijang - Natuna - Kijang - Tg Priok (Dioperasikan oleh KM. Caraka Jaya Niaga III - 4).