Kamis 12 Nov 2015 13:33 WIB
Bantargebang

Wali Kota Bekasi Temukan 23 Pelanggaran Kerja Sama TPST Bantargebang

Rep: c 37/ Red: Indah Wulandari
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) berbincang dengan anggota DPRD Kota Bekasi saat rapat evaluasi kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/11).
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (kiri) berbincang dengan anggota DPRD Kota Bekasi saat rapat evaluasi kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/11).

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI -- Komisi A DPRD Kota Bekasi menyatakan dari hasil rapat bersama Wali Kota Bekasi, ada sebanyak 23 pelanggaran dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta mengenai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menjelaskan, dalam rapat yang digelar pada Rabu (12/11) sore, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memberikan hasil evaluasi internal Pemerintah Kota Bekasi mengenai TPST Bantargebang.

Jumlah poin pelanggaran yang dievaluasi Pemkot Bekasi malah lebih banyak dibandingkan yang dievaluasi oleh DPRD Kota Bekasi.

"Poin-poin evaluasi malah lebih banyak, ada sekitar 23 poin, hari Jumat baru menyerahkan secara detailnya,"kata Ariyanto saat dihubungi Republika.co,id, Kamis (12/11).

Sebelumnya, evaluasi yang dilakukan oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi menghasilkan sebanyak sembilan poin kerjasama yang dilanggar oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kendati begitu, lanjut Ariyanto, besar kecilnya pelanggaran tetap saja menggambarkan bahwa memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Ariyanto mengatakan, hari Jumat mendatang draft keseluruhan hasil evaluasi dan juga beberapa poin yang akan disampaikan pihak Pemkot Bekasi ke Pemprov DKI Jakarta akan diserahkan ke DPRD Kota Bekasi.

"Pak Wali Kota menghargai fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, sehingga beliau tetap akan memberitahu DPRD juga semua proses kebijakan yang akan diambil. Termasuk poin-poin yang akan disampaikan ke Pemprov," ujar Ariyanto.

Ariyanto mengungkapkan, dalam rapat tersebut Rahmat Effendi menyebutkan akan menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah Ahok memenuhi panggilan DPRD Kota Bekasi.

"Beliau sih bilangnya belum mau ketemu pak Gubernur kalau Gubernur belum datang ke Bekasi memenuhi panggilan DPRD," katanya.

Selanjutnya, kata Ariyanto, pihaknya akan memanggil pihak pengelola TPST Bantargebang yaitu PT Godang Tua Jaya pada Jumat mendatang. Setelahnya baru ia akan mengirimkan surat undangan untuk Gubernur DKI Jakarta.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai menambahkan, hasil pembahasan yang dilakukan Komisi A dengan Walikota Bekasi sepakat untuk bermusyawarah. “Penyelesaiannya itu sepakat untuk duduk bareng dengan Gubernur. Sehingga DPRD tetap menjalankan fungsinya untuk mengevaluasi.” tambahnya.

Saat ini, kata Tumai, DPRR Kota Bekasi tetap merasa optimis bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin menyelesaikan persoalan kasus TPST Bantargebang dengan musyawarah.

Agenda yang direncanakan untuk duduk bersama dengan Ahok tersebut nantinya akan di hadiri oleh seluruh pihak, yakni Komisi A DPRD Kota Bekasi, Walikota Bekasi, Gubernur DKI Jakarta, Pihak pengelola PT GTJ dan PT NOEI dan Tokoh Masyarakat di sekitar TPST Bantar Gebang.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan siap untuk bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta demi membahas polemik TPST Bantargebang ini.

"Hasil rapat ini baru saya bawa ke Gubernur supaya Gubernur bisa lihat langsung. Masalah waktunya tergantung Gubernur, kalau saya sih kapan aja siap," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement