Kamis 12 Nov 2015 13:31 WIB

Ini Penjelasan Hate Speech Versi Kompolnas

Rep: C03/ Red: Angga Indrawan
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ujaran kebencian atau hate speech sejatinya merupakan bentuk komunikasi atau pun perilaku untuk memprovokasi, menghasut serta menghina individu atau kelompok baik prihal ras, agama, etnis, gender dan lain sebagainya. Sikap ini dinilai berpotensi besar menyulut konflik dan kekerasan. 

Hate Speech bernuansa stuktural yakni salah satu kelompok yang kuat berusaha mendiskriminasi kelompok lain dengan cara memainkan variabel primordialnya, itu sebenarnya esensi hate speech. Dalam bahasa gampangnya jangan memainkan isu sara untuk menguntungkan satu kelompok,” jelas Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala dalam acara bedah buku “Atas Nama Kebencian: Kajian Kasus-Kasus Kejahatan Berbasis Kebencian di Indonesia”, Kamis (12/11) siang. 

Menurutnya, hate speech pun berpotensi muncul dalam berbagai macam kegiatan seperti orasi kampanye, spanduk banner, jejaring sosial, khutbah dan ceramah keagaaan, orasi dalam demokrasi, pamflet dan spanduk, kalimat menghina, tulisan yang mencemarkan nama baik, memprovokasi dan menghasut serta menyebarkan berita bohong dengan tujuan kejahatan. 

Kendati demikian, kata Adrianus, Hate Speech mempunyai perbedaan dengan penghinaan. Hate speech, kata dia, ditujukan terhadap kelompok, komunitas, atau kategori masyarakat primordial. Hate Speech dilakukan oleh kelompok, komunitas atau kategori masyarakat yang lebih kuat kepada yang lebih lemah.

“Dalam hate speech juga tidak ada satu pun objek yang benar-benar merasa tertohok sehingga tidak ada yang melakukan reaksi  hukum,” jelasnya.

Sementara itu dalam penghinaan, kata dia, yang dituju merupakan subjek tertentu yang jelas, serta pelaku dan target yakni sesama anggota masyarakat sipil dan subjek pun melakukan reaksi hukum. 

“Distingsi antara pencemaran nama baik, penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat personal dan hate speech itu kalau tidak tepat betul cenderung dicampur adukan,” katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement