Kamis 12 Nov 2015 09:22 WIB

Media Penyiaran Kampanye Harus Terdaftar di KPI

Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.
Foto: Antara
Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan, media massa elektronik seperti radio dan televisi yang akan digunakan untuk kampanye pasangan calon kepala daerah di 11 kabupaten haruslah terdaftar di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Media massa elektronik, radio dan televisi itu harus terdaftar di KPID dan itu adalah salah satu persyaratannya," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan, Rabu (11/11).

Dia mengatakan, kampanye yang dilakukan di media massa itu akan disortir konsep dan waktu durasi oleh KPU Sulsel sesuai dengan waktu atau durasi yang telah disepakati.

"Jadi sebelum ditayangkan yang pastinya akan disortir dulu oleh KPU dari segi waktu maupun dari konsep lainnya," katanya.

Dia menjelaskan, kampanye melalui media elektronik berbentuk gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pasal 2 dan pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

"Adapun durasi iklan kampanye yang akan dilakukan oleh KPUD merujuk pada Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang iklan kampanye di media massa," sebutnya.

Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana ketetapan.

Sedangkan untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Menurutnya, penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember 2015 dan semua pasangan calon difasilitasi oleh KPU, tidak ada yang terkecuali.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement