Kamis 12 Nov 2015 02:32 WIB

Polres Pangkalpinang Ringkus Dua Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti ditampilkan saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tersangka pengedar sabu beserta barang bukti ditampilkan saat rilis narkotika di gedung BNN, Jakarta, Jum'at (12/6).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung kembali meringkus dua orang pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

"Kedua tersangka yakni AR alias Apak (23) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui dan CA alias Candon (32) warga Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam. Keduanya merupakan satu jaringan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi, Rabu.

Dia mengatakan, Kedua tersangka diringkus di TKP berbeda, untuk tersangka Apak diringkus pada di rumah temannya di kawasan Gang Rukam, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan tersangka anggota kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu, satu set bong, satu buah pipa kaca, satu buah korek api dan satu buah telepon genggam," ujarnya.

Setelah berhasil meringkus tersangka Apak, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil meringkus pengedar yakni Candon warga Jalan Bawal, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

"Dari tangan tersangka Candon, anggota kami berhasil mengamankan satu set bong, satu buah timbangan digital dan satu unit telepon genggam. Dari pengakuan tersangka Apak, barang bukti sabu tersebut dibeli dari tersangka Candon,," katanya.

Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sekarang anggota kami sedang memburu BL yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu tersebut kepada tersangka Candon. Kedua tersangka akan dikenakan pasa 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement