REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan koperasi unit desa (KUD) di Jabar masih terjerat utang kredit usaha tani (KUT). Pemerintah Pusat pun diminta memutihkan utang KUT tersebut.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jabar, Mustapha Djamaluddin menyebutkan, di Jabar tercatat ada 1.051 KUD. Dari jumlah tersebut, kurang lebih 200 KUD tercatat masih punya tunggakan utang KUT sekitar 15 tahun ini.
''Akibat utang KUT, ratusan KUD di Jabar seperti tersandera sehingga sulit berkembang,'' ujar Mustapha, usai melantik pengurus Dekopinda Kota Cirebon di aula Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Rabu (11/11).
Mustapha menambahkan, dari 1.051 KUD di Jabar, hanya tinggal 400 KUD yang masih aktif. Sedangkan sisanya, ibarat pepatah hidup segan, mati tak mau.
Selain tunggakan utang KUT, Mustapha mengakui, ada penyebab lain sehingga KUD tidak berkembang. Di antaranya, pengurus atau pengelola koperasi dan regenerasi yang terhambat. Pemutihan utang KUT bisa menjadi salah satu cara membantu perkembangan KUD.
Mustapha menilai, pemutihan utang KUT bisa dilakukan sepanjang mekanismenya dilaksanakan secara ketat. Apalagi, sistem penyaluran KUT adalah channeling, sehingga KUD hanya berperan perantara saja.