Rabu 11 Nov 2015 18:59 WIB

DPT di Tangsel Bertambah 875 Orang

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Pilkada Serentak (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rahmad
Pilkada Serentak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat adanya penambahan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pilkada sebanyak 875 orang. Jumlah DPT Pilkada Kota Tangsel saat ini mencapai 914.312 orang.

Ketua Pokja Data Pemilih KPU Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, mengatakan penambahan jumlah DPT berasal dari sebagian jumlah data pemilih tetap tambahan I (DPTB I ) Kota Tangsel. "Ada tambahan sebanyak 875 orang dari 65 TPS. DPTb1 ditambahkan ke DPT karena jumlahnya melebihi kuota 2,5 persen dari cadangan surat suara," kata Zein kepada Republika.co.id, Rabu (11/11).

Penambahan tersebut, menurut dia, sesuai dengan prosedur karena diatur dalam Surat Edaran (SE) KPU Pusat Nomor 729 Tahun 2015. Zein menjelaskan, penambahan berasal dari tujuh kecamatan di Kota Tangsel. Beberapa TPS yang memiliki jumlah DPTb1 lebih dari 2,5 persen antara lain satu TPS di Kelurahan Rawa Mekar Jaya dan satu TPS di kelurahan Paku Jaya.

"Selain di 65 TPS, jumlah DPTb 1 tidak melebihi 2,5 persen. Masih aman dan tidak perlu dimasukkan dalam DPT," imbuh Zein.

Ia berkata, penambahan DPTb 1 ke DPT bertujuan menghindari kekurangan kebutuhan surat suara. Jumlah surat suara yang wajib tersedia di TPS adalah sejumlah DPT ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT.

"Penambahan DPTb 1 merupakan hasil pencermatan kembali oleh tim di lapangan. Penyebabnya, ada warga yang baru resmi menjadi penduduk Tangsel dan bertambahnua warga yang genap berusia 17 tahun," ungkap Zein.

Sebelumnya, DPT Pilkada Tangsel tercatat sebanyak 913.437 orang. DPTb 1 Pilkada Tangsel mencapai 2.033 orang. Dengan adanya pemindahan DPTb 1 ke DPT, jumlah DPTb 1 saat ini tercatat sebanyak 1.046 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement