REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat kebingungan mencairkan dana hibah Rp 4,1 triliun lantaran terkendala aturan yang mengharuskan penerima hibah dan bantuan berbadan hukum. Akibatnya, anggaran tersebut dipastikan bisa menjadi sisa anggaran (silpa) karena tidak terserap.
Pemprov Jabar pun, kembali meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji aturan tersebut kembali. Karena, akibat UU 32 itu bisa menghambat bantuan kepada masyarakat secara langsung.
"Sebesar Rp 4,1 triliun terhambat karena UU 32," ujar Deddy Mizwar saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Gedung Sate Selasa (10/11) petang.
Deddy mengatakan, akibat aturan tersebut ada 55 ribu posyandu, 38 ribu rumah tinggal layak huni (rutilahu), listrik masuk desa, bantuan traktor dan bantuan kobong pesantren yang dananya tak bisa dicairkan. "Banyak sekali. Di perubahan juga sulit karena waktunya sempit, di perubahan tidak mungkin dana sebesar itu bisa terserap," kata Deddy.
Hibah ini, kata dia, di satu sisi mendorong serapan, di sisi lain tidak dibolehkan karena aturan. Deddy menilai, klep pengaman yang dibuat melalui UU untuk mencegah terjadinya penyimpangan di lapangan memang baik. Namun, jika pada akhirnya klep pengaman ini merugikan masyarakat maka pemerintah harus mencari cara untuk mengatasinya.
"Ya pasti ini jadi silpa, karena ada UU yang di sisi lain kita ingin kita bantu masyarakat tapi tidak bisa disalurkan. Ya harus revisi, dan dewan tadi bilang mau revisi," kata dia.