Rabu 11 Nov 2015 12:06 WIB

PNS Bisa Dituntut karena Pelayanan Publik Buruk

Red: Nur Aini
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak melayani masyarakat dengan baik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dapat dituntut, bahkan bisa diberhentikan dari jabatannya.

"Sanki tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak main-main terkait pelayanan publik ini. Karena itu, seluruh ASN harus memahami apa yang dikehendaki oleh UU tersebut," kata Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Onzukrisno usai acara inovasi pelayanan publik tingkat Sumbar di Padang, Rabu (11/11).

Menurutnya, untuk menjaga kualitas pelayanan, ASN harus mampu melakukan inovasi, pembaruan sehingga dapat memuaskan masyarakat sebagai pihak yang harus dilayani. Salah satu bidang yang harus berupaya untuk berinovasi menurutnya adalah bidang kesehatan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Untuk itu, dalam acara inovasi pelayanan publik tingkat Sumbar ini, kita menghadirkan sosok Kepala Puskesmas Putri Ayu, Rini Kartika yang pernah menjadi penerima penghargaan inovasi pelayanan publik tingkat nasional. Kita berharap, peserta dapat termotivasi oleh paparan beliau nanti," katanya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar dalam kesempatan yang sama mengatakan, indikator keberhasilan pelayanan publik bisa dilihat dari puas atau tidak masyarakat sebagai orang yang dilayani saat berurusan dengan instansi pemberi layanan.

"Kalau masyarakat merasa puas, maka bisa dikatakan pelayanan publik instansi tersebut telah berhasil," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sumbar secara terus menerus mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan kerjanya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Kita sudah punya peraturan daerah terkait pelayanan publik ini dan sekarang sedang menyusun pedoman pelaksanaannya di masing-masing SKPD," katanya.

Acara inovasi pelayanan publik tingkat provinsi tersebut diikuti 50 orang peserta dari 19 kabupaten dan kota di Sumbar dengan narasumber Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Inovasi Pelayanan Publik Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sri Hartini dan Kepala Puskesmas Putri Ayu Jambi, Rini Kartika Handayani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement