REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Presiden RI Joko Widodo menyatakan usulan agar Pulau Madura menjadi provinsi atau terpisah dari Provinsi Jawa Timur itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Hanya saja, ketentuan yang berlaku, tetap harus diperhatikan, seperti prasyarat jumlah minimal kabupaten/kota dalam satu provinsi.
"Itu bagian dari dinamika demokrasi dan biasa terjadi," kata Jokowi setelah menandai peresmian operasional kapal di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota, Bangkalan, Selasa (10/11).
Tidak hanya presiden, Gubernur Jawa Timur Soekarwo juga menyatakan mendukung setiap aspirasi yang berkembang di kalangan masyarakat, termasuk aspirasi agar Madura menjadi provinsi.
Ribuan orang dari berbagai kalangan mendeklarasikan keinginannya membentuk Provinsi Madura, terpisah dari Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Bangkalan, Selasa (11/10). Warga Pulau Madura yang mendeklarasikan diri hendak membentuk Provinsi Madura merupakan perwakilan dari empat kabupaten yang ada di Pulau Garam itu, yakni Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Bangkalan.
"Ada beberapa pertimbangan, yang mendorong kami mendeklarasikan diri membentuk Provinsi Madura," kata Ketua Panitia Pelaksana kegiatan itu, Jimhur Saros.
Pertama, kata dia, pembangunan di Pulau Madura, baik di Kabupaten Bangkalan ataupun di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, selalu dianaktirikan. Selain itu, Pulau Madura juga memiliki banyak potensi. Salah satunya potensi minyak bumi dan gas (migas).
Jimhur Saros menyatakan potensi kekayaan alam migas di Bangkalan sangat luar biasa, tetapi bagi hasil yang diterima masyarakat Madura sangat kecil.
"Potensi ekonomi kita juga cukup memadai, seperti garam, tembakau dan sapi," katanya menjelaskan. Sejumlah tokoh asal Madura yang tinggal di luar Pulau Madura juga hadir dalam deklarasi Provinsi Madura ini. Antara lain Haji Ali Badri, dan anggota DPD RI asal Madura Ahmad Nawardi.