Selasa 10 Nov 2015 18:42 WIB

Mucikari RA Ingin Artis dan Pelanggannya Ikut Dihukum

Rep: C93/ Red: Angga Indrawan
Mucikari Robby Abbas alias Obbie di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mucikari Robby Abbas alias Obbie di Mapolres Jaksel, Sabtu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mucikari prostitusi online Robby Abbas (RA) meminta agar para penikmat porstiusi online juga ikut dijerat hukum pidana. Keinginan tersebut ditunjukannya dengan mengajukan permohonan uji materi Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana ke Mahakamah Konstitusi.

Di hadapan panel hakim konstitusi, RA yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Supriyadi Adi meminta agar Mahkamah Konstitusi memaknai berbeda pasal yang diuji. Pemohon meminta agar hukuman bagi pelaku kejahatan prostitusi, khususnya prostitusi online, tidak hanya menjerat perantara atau mucikari yang berperan sebagai pencari pekerja seks komersial, tetapi juga bisa menjerat penikmat dari kejahatan prostitusi serta pekerja seks komersial itu sendiri.

"Dalam perbuatan cabul atau prostusi ada 3 objek yakni orang yang meminta dicarikan perempuan untuk berbuat hubungan badan, orang yang mencarikan perempuan atau artis yang yang akan diajak berhubungan badan, serta perempuan atau artis yang akan diajak berhubungan badan," kata Supriyadi Adi di gedung MK, Selasa (10/11).

Supriyadi mengatakan, pemohon keberatan karena Pasal 506 KUHP hanya dapat dikenakan kepada seseorang yang memudahkan perbuatan cabul atau seks komersial saja. Sedangkan terhadap pihak lain yang terlibat, seperti pekerja seks komersial dan pihak yang mendapatkan kenikmatan seksual dengan memberikan imbalan tidak dikenakan hukuman pemidanaan.

"Dalam hukum positif kita yakni KUHP perbuatan prostitusi tidak diatur hukumannya, tapi pihak yang mempermudah justru mendapat hukuman," ucap dia.

Menanggapi permohonan pemohon, ketua panel Patrialis Akbar mengatakan, permohonan uji materi ini sangat luar biasa dan bertujuan mulia. Yakni untuk menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan prostitusi tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun.

"Ini permohonan ini luar biasa. Ini ada satu kesadaran yang mulia. Pemohon meminta yang dhukum itu bukan hanya perantara prostitusi saja , tetapi pelaku juga," kata Patrialis.

Patrialis menambahkan, sebagai negara yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, semua Agama yang ada di Indonesia mengajarkan bahwa perbuatan cabul merupakan suatu dosa besar. Maka dari itu, MK nantinya akan mempertimbangkan untuk memanggil Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, Konferensi Wali Gereja Indonesia dan majelis-majelis dari agama lain untuk diajak memberikan keterangannya sebagai pihak terkait maupun ahli dalam persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement