REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan datangnya musim hujan, warga Jakarta tengah bersiap-siap menangani banjir. Direktorat Lalu-Lintas (Ditlantas) Polda Metro jaya sudah menghimpun sejumlah lokasi banjir guna ditanggulangi. Ditlantas pun sudah menyiapkan tim satgas banjir guna mengatasi banjir.
Wakil Dirlantas AKBP Valentino Tatareda meresmikan aktifnya tim satgas banjir mulai Selasa, (10/11) hingga diperkirakan berakhir pada Februari nanti. Ia mengatakan diaktifkannya satgas banjir untuk penanganan dampak awal banjir.
"Kita prediksikan mengatasi dampak awal banjir seperti genangan air yang bisa membuat kemacetan atau kendaraan roda dua yang ada di bawah fly over. Resmi dilaksanakan satgas banjir mulai hari ini sampai sekitar februari," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/11).
Sampai saat ini wilayah yang rawan banjir di Jakarta telah diketahui, terkecuali Jakarta Selatan yang masih belum dilaporkan. Wilayah rawan banjir di Jakarta pusat meliputi jalan Cikini, jalan Kali Pasir, jalan Kwitang, jalan Kramat Raya, depan stasiun Gambir, TL Pintu Besi, TL Pintu Air, Jalan Benyamin Sueb, underpass blossom Kemayoran, TL Buraq Kemayoran, Jl Letjen Suprapto, Jl Ahmad Yani Cempaka Putih depan gudang garam dan Tanah Abang.
Sedangkan di wilayah Jakarta Barat yaitu Jl Daan Mogot (Cengkareng dari arah Tangerang), jalan Letjen S Parman depan Citraland dan depan Trisakti, Jl Kyai Tapa (Tl Grogol), Tomang arah Biak dan Biak Arah Tomang (jembatan Jatipulo) dan Jl Panjang depan CNI. Untuk di Jakarta Timur, hanya Kampung Pulo saja yang tercatat dalam daftar rawan banjir.
Sementara itu, di Jakarta Utara, wilayah rawan banjirnya adalah Jl RE Martadinata, Jl Gunung Sahari, Tl Atmajaya, Jl Kmp Gusti, Jl Kapuk Muara, Jl Raya Caxing, Jl Raya Plumpang, Jl Jaya Koja, Jl Yos Sudarso pintu masuk tol Sunter, dan Jl Yos Sudarso Plumpang. Khusus untuk wilayah Jakarta Selatan, hanya tiga wilayah yang tercatat rawan banjir yaitu Jl Kapten Tendean komplek polri, Jl KH Abdul Syafei, dan Kemang.
Baca Juga: Anda Pengendara Motor yang Neduh Sembarangan? Siap-Siap Didenda Rp 250 Ribu