REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Khusus (Satgassus) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menyita puluhan dokumen dari ruang sekretariat DPRD, Kantor Biro Keuangan, dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lingungan Masyarakat Pemprov Sumatra Utara. Terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bansos Sumut periode 2012-2013.
"Dokumen itu berkaitan dengan LSM dan SKPD (pemohonan dana bansos dan dana hibah)," kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial, Victor Antonius, Selasa (10/11).
Selanjutnya, kata dia, dokumen tersebut akan diteliti satu persatu oleh penyidik serta tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menguji fiktif atau tidaknya dana bansos tersebut.
"Nanti kita uji apakah itu semua fiktif atau tidak," katanya.
Hasil investigasi satgassus saat melakukan penyidikan ke Sumatra Utara, terdapat 17 LSM fiktif yang terbukti menerima dana bansos selama 2012-2013. Kerugian negara dari hasil investigasi adalah mencapai Rp2,2 miliar, katanya.
Kejakgung sampai sekarang sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut nonaktif yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK serta Kepala Perlindungan Masyarakat Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.