Selasa 10 Nov 2015 15:20 WIB

Kurtubi: Mafia Migas Bisa Mengatur Tender dan Harga

Pengamat perminyakan Kurtubi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pengamat perminyakan Kurtubi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR-RI Komisi VII, Kurtubi mengaku heran atas audit forensik Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yang disebutkan tidak ada kerugian negara. Jika tidak ada kerugian negara, menunjukan auditor yang digunakan Pertamina tidak kredibel, kata Kurtibi.

"Mestinya kerugian negara dengan adanya mafia migas bisa dihitung karena terbukti dari hasil audit, mafia bisa mengatur tender dan harga," kata Kurtubi saat dihubungi, Selasa (10/11).

Kurtubi juga mengkritik Menteri ESDM, Sudirman Said yang menyebut hanya Pihak Ketiga sebagai dalang mafia. Karena tidak mungkin dalang tersebut dapat berbuat jika tidak dibantu pihak internal Pertamina atau bahkan keterlibatan pemerintah. "Audit tidak perlu dilihat untuk ditujukan kepada seseorang (pihak ketiga)," ucap dia.

Menurutnya, audit forensik Petral tahun 2012 sampai 2014 bisa dijadikan contoh untuk mengungkap Mafia Migas di tahun-tahun sebelum 2012, bahkan lebih jauh ke belakanng. “Periode tersebut hanya penggalan sample yang diasumsikan mewakili populasi periode waktu yang lebih panjang ke belakang, mengingat Mafia Migas mungkin pemain-pemain berikut backing-nya, itu-itu juga orangnya,” ucapnya.

PT Pertamina (Persero) menyatakan audit Forensik terhadap Petral Group yang dilaksanakan oleh auditor independen telah tuntas dilaksanakan. Audit akan ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan dalam kegiatan pengadaan minyak dan produk minyak oleh perusahaan.

Pertamina menyebutkan audit tersebut tidak menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan-penyimpangan yang ada. Bahkan Direktur Utama Pertamina menegaskan pihaknya tidak bisa memvonis ataupun mengungkapkan nama yang terlibat dalam hasil temuan di dalam audit forensik.

“Kami tidak menyampaikan laporan angka kerugian dan hal yang melanggar hukum,” ujar Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, di Jakarta, Senin (9/11),

Menurutnya, audit forensik hanya melakukan audit terhadap aktivitas bisnis di dalam Petral. Untuk penentuan pihak-pihak terlibat dalam proses bisnis yang berpotensi memicu kerugian, dirinya menyerahkan pada penegak hukum.

“Pertamina dan auditor hanya capture pola di Petral-PES,” kata VP Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement