REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Kaukus Perempuan Muda NU Susianah Affandy mengatakan, mungkin harus direnungkan sejenak kalau memang mau menetapkan mantan Presiden Soeharto menjadi pahlawan nasional.
"Perlu dipertimbangkan bagaimana reaksi masyarakat Indonesia dan juga dunia. Saya secara pribadi mengapresiasi dukungan pihak-pihak yang menginginkan Soeharto sebagai pahlawan nasional," katanya, Selasa, (10/11).
(Baca: Soeharto Dinilai Layak Dapat Gelar Pahlawan)
Usulan supaya Soeharto jadi pahlawan sah-sah saja. Namun harus diingat pemberian gelar pahlawan nasional itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2009. Salah satu syaratnya di poin (2) itu memiliki integritas moral dan keteladanan.
"Di sinilah menurut saya polemiknya, Soeharto memang tak pernah dipidana, apalagi menjalani hukuman penjara," ujarnya.
Namun apakah Soeharto sosok yang memberikan keteladanan dalam hukum dan keadilan. Padahal Soeharto selama memerintah negeri ini dinilai oleh banyak pihak harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM.
"Meski sampai akhir hayatnya Soeharto tidak pernah mempertanggungjawabkan pelanggaran HAM tersebut baik secara politik maupun secara hukum. Ini melukai masyarakat banyak," ujarnya.
(Baca: Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Perlu Kajian Komprehensif)
Masyarakat belum melupakan soal pelanggahan HAM ini. Sampai saat ini korban politik Soeharto tidak pernah mendapatkan kebenaran, pemulihan nama baik dan keadilan. "Dengan demikian kita tanyakan saja pada diri sendiri, apakah pantas pemimpin seperti itu layak mendapatkan gelar pahlawan nasional?," ujarnya.