Senin 09 Nov 2015 12:35 WIB

Pilkada Calon Tunggal Punya Cara Pencoblosan Berbeda

Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.
Foto: Antara
Surat suara untuk pilkada serentak dibuat Perum PNRI.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemilu kepala daerah (Pilkada) yang hanya memiliki satu pasangan calon (calon tunggal) seperti di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT memiliki tata cara pencoblosan yang berbeda dengan pilkada yang memiliki lebih dari satu pasangan calon.

"Untuk pilkada calon tunggal, tidak mencoblos tanda gambar pasangan calon tersebut, tetapi mencoblos tanda "setuju" atau "tidak setuju" yang terletak di bawah tanda gambar pasangan calon bersangkutan," kata juru bicara KPU Timor Tengah Utara Fidel Olin ketika, Senin (9/11).

Ia menegaskan bagi pemilih yang mencoblos tanda gambar pasangan calon maka suara pemilih tersebut dinyatakan tidak sah. Ia menambahkan suara pemilih dinyatakan sah jika mencoblos pada kolom pilihan yang tertulis "setuju" atau "tidak setuju" di sisi bawah tanda gambar pasangan calon tunggal.

"Kami harus bekerja ekstra untuk mensosialisasikan tata cara pemilihan ini kepada warga yang memiliki hak pilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015 agar tidak keliru dalam menyalurkan hak politiknya," kata Fidel.

Menurut dia, model pemilihan seperti ini memang terkesan mudah, namun masih sulit bagi pemilih pemula serta pemilih lanjut usia dan buta huruf yang ada di pelosok pedesaan dan pedalaman Timor Tengah Utara yang berbatasan langsung dengan wilayah kantung (enclave) Timor Leste, Oecusse.

Ia menambahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap wilayah sudah diberi kewenangan untuk melakukan sosialiasi mengenai tata cara pemilihan dimaksud.

"Kami juga berharap pasangan calon tunggal ikut mensosialisasikan tata cara pencoblosan dimaksud, agar tidak merugikan mereka saat pentas pilkada digelar," ujarnya.

Fidel menambahkan pihaknya juga sedang melakukan verifikasi data pemilih sementara untuk akhirnya akan ditetapkan pada 12 November 2015 menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pilkada.

Pilkada yang berlangsung pada 9 Desember 2015 di Timor Tengah Utara hanya menghadirkan pasangan petahana Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes dengan semboyan politik "Dubes Jilid II".

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement