REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (10/11).
Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya agenda sidang saat dikonfirmasi Republika, Ahad (8/11). Sayangnya, dia enggan memberikan keterangan lebih lanjut tentang agenda tersebut.
"Ikuti sidang dulu ya. Nanti setelah ada putusan baru ada keterangan," ujar Jimly.
Dikonfirmasi secara terpisah, pelapor dugaan pelanggaran, Beno Novit Neang, menjelaskan jika dirinya telah diberi konfirmasi terkait kepastian jadwal sidang perdana pada Selasa mendatang. Sidang, kata dia, merupakan tindak lanjut laporan dirinya atas kelalaian penanganan Panwaslu Kota Tangsel terhadap dugaan politik uang dan penyalahgunaan jadwal kampanye oleh pasangan calon (paslon) petahana, yakni Airin Rachmi Diany-Benjamin Davnie.
"Sidang ini adalah tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Provinsi Banten atas laporan dugaan pelanggaran kode etik dan dugaan ketidaktaatan secara prosedur dalam penanganan laporan pelanggaran oleh Panwaslu Kota Tangsel. Dari DKPP sudah memberikan konfirmasi kepada saya," ungkap Beno kepada Republika.
Disinggung tentang agenda sidang, Beno mengaku belum mendapat pemberitahuan dari DKPP. Dia hanya memastikan akan menghadirkan dua orang saksi dalam sidang pertama nanti.