Ahad 08 Nov 2015 16:22 WIB
Ahok vs DPRD Bekasi

'Pembebasan Truk Sampah DKI tak Berarti Perjanjian Berlaku Lagi'

Rep: c37/ Red: Joko Sadewo
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: blogspot.com
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menegaskan bahwa pembebasan jam lintas truk sampah DKI Jakarta masuk ke TPST Bantargebang tak berarti perjanjian kerja sama dengan DKI Jakarta berlaku lagi.

Pihak Pemkot Bekasi tetap akan meminta addendum baru terkait perjanjian tersebut. "Kami sudah minta kepada Pemprov DKI Jakarta agar bisa menyusun lagi addendum baru,” jelasnya , Ahad (8/11).

Pemprov DKI Jakarta juga harus memerhatikan jalur lintasan truk tersebut. Misalnya, jalur lintasan Jatiasih, kata Rahmat, sudah harus ditingkatkan kualitasnya agar akses truk tidak terganggu dengan volume jalan yang kecil. "Pemprov DKI Jakarta harus memperhatikan akses jalan juga yang digunakan akses truk sampah,” ujarnya.

Rencananya keputusan ini, lanjut Rahmat, akan ditembuskan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Kemudian secepatnya, Pemerintah Kota Bekasi akan duduk bersama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk membicarkan addendum yang baru. (baca juga:Deddy Mizwar Komentari Jalur Truk Sampah ke Bantargebang)

Menurut Rahmat, pemberian waktu selama 24 jam itu belum diketahui sampai kapan. Namun, untuk pemberlakuannya, sudah mulai dijalankan supir truk DKI Jakarta. Sehingga, lintasan truk itu sudah tidak perlu melintas di Jalan Transyogi Cibubur. "Saya berharap, kisruh TPST Bantargebang ini harus duduk bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta agar keluar solusi,"tuturnya.

(baca juga: Kronologi Kisruh DPRD Bekasi dan Ahok soal Bantargebang)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement