Ahad 08 Nov 2015 16:03 WIB
Ahok vs DPRD Bekasi

Ini Alasan Pemkot Bekasi Akhirnya Bebaskan Truk Sampah DKI

Rep: c37/ Red: Joko Sadewo
Truk Sampah
Foto: Republika/Prayogi
Truk Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi akhirnya membebaskan jam lintasan truk sampah DKI Jakarta ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Truk sampah bisa beroperasi selama 24 jam.

 

”Setelah kami lakukan rapat bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), akhirnya kami memutuskan untuk membebaskan jalur truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta, untuk bisa masuk ke TPST Bantargebang,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Ahad (8/11).

(baca juga: Kronologi Kisruh DPRD Bekasi dan Ahok soal Bantargebang)

Menurut Rahmat, pembebasan rute lintasan ini diputuskan dengan banyak pertimbangan. Salah satu pertimbangannya adalah, DKI Jakarta merupakan daerah Ibu Kota Negara. Sehingga DKI Jakarta harus jauh dari penumpukan sampah .

Penghadangan truk sampah beberapa hari yang lalu, kata dia, telah menyebabkan banyaknya tumpukan sampah di beberapa wilayah DKI Jakarta. "Masalah sampah sudah menjadi masalah nasional, yang setiap daerah wajib memperhatikannya,” ujarnya.

Ia menuturkan, nantinya jalur truk DKI Jakarta itu akan dibagi dua, satu melintas di Jalan Jatiasih sampai ke Jalan Cipendawa. Sementara yang kedua tetap menggunakan Jalan Ahmad Yani depan tol Bekasi Barat. ”Kalau di Jalan Ahmad Yani sudah banyak truk yang melintas, pastinya harus melalui jalur Jatiasih,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement