REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar berharap aparat penegak hukum tidak mencari-cari kesalahan dalam penggunaan dana desa.
"Terkait hal itu, sudah kami tegaskan agar jaksa maupun polisi tidak mencari-cari kasus yang menyangkut penyaluran dana desa," ujarnya di Demak, Jumat (6/11).
Selain itu, kata dia, aparat penegak hukum juga jangan menakut-nakuti kepala desa dengan permasalahan hukum ketika memang tidak ada bukti penyelewengan penggunaan dana desa. Terkecuali, kata dia, benar-benar ada pencurian atau penyelewengan dana desa, silakan diproses secara hukum.
"Kami tetap berharap tidak ada penyelewengan dana desa," katanya.
Nantinya, kata dia, dana desa yang bakal dikucurkan akan meningkat lagi, dibandingkan dengan dana desa yang diterima tahun ini. Sepanjang belum ada revisi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kata dia, penggunaan dana desa belum bisa digunakan untuk pembangunan kantor desa.
"Jika dana desa yang cair pada tahap pertama terlanjur dipakai, biarlah dan yang terpenting pelaporannya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya lagi.
Untuk dana yang cair pada tahap dua dan tiga, dia minta, tidak dipakai untuk pembangunan kantor desa. "Silakan dipakai untuk pembangunan infrastruktur jalan desa," jelasnya.
Apabila infrastrukturnya sudah baik, kata dia, bisa dipakai untuk membangun Pondok bersalin desa (polindes), sekolah pendidikan anak usia dini (PAUD), badan usaha milik desa atau untuk dana bergulir.
Ia mengingatkan, program kegiatan fisik yang nantinya dikerjakan diupayakan padat karya, bukanya diserahkan kepada kontraktor karena tujuannya untuk memperkuat ekonomi pedesaan.
"Harapan nantinya dana desa tersebut bisa mengurangi angka kemiskinan karena setiap kegiatan di desa bakal menyerap banyak tenaga kerja lokal," ucapnya.