REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Polrestro Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap seorang pria berinisial AA (24), yang telah melakukan pemerkosaan terhadap LF (14) seorang pelajar asal Serpong. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengantar galon itu, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakapolrestro Tangsel, Komisaris Polisi (Kompol) Bachtiar Alfonso, mengatakan perkosaan terjadi pada 21 Oktober lalu. Saat itu, LF baru saja mengenal AA. "Setelah berkenalan, AA mengajak LF jalan-jalan keliling Alam Sutera," ujar Bachtiar kepada awak media di Pos Polisi Graha Bintaro, Jumat (6/11).
Wapolrestro Tangerang melanjutkan, LF diperkosa sebanyak tiga kali di tiga tempat. Pertama, LF dibawa ke Pasar 8 Alam Sutera. Setelahnya, LF diajak ke sebuah rumah kosong di dekat Pusdiklantas Alam Sutera.
"Pemberhentian terakhir di lapangan Pakujaya, Serpong. LF diperkosa di ketiga tempat. Menurut pelaku, dia melakukan perkosaan sebanyak tiga kali," jelasnya.
LF baru diantarkan pulang ke rumah pada 22 Oktober. Saat di rumah, kedua orangtuanya menginterogasi LF. "Dia mengaku mengalami perkosaan. Kedua orangtuanya kemudian membuat laporan kepada Polrestro Tangsel," tambah Bachtiar.
Selain meringkus AA, pihak kepolisian juga mengamankan kaos lengan panjang warna putih motif boneka, celana panjang warna hitam, pakaian dalam milik LF dan satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand bernomor polisi B 4558 SS milik pelaku.
Atas perbuatannya AA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. AA terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara karena melakukan kejahatan seksual kepada anak di bawah umur.
Sebelumnya, empat orang gadis di bawah 17 tahun asal Kabupaten Tangerang mengalami perkosaan secara bergilir. Peristiwa tersebut berlangsung dalam kurun waktu akhir September hingga awal November.
Tercatat ada 19 pelaku perkosaan bergilir dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, belum semua pekaku perkosaan tertangkap. Polresta Tangerang masih memburu belasan pelaku yang masih bebas.