Jumat 06 Nov 2015 22:37 WIB

Pemkab Sleman Diminta Buka Informasi Perizinan Pembangunan

Rep: C97/ Red: Djibril Muhammad
Pemkab Sleman
Foto: antara
Pemkab Sleman

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Forum Pengurangan Risiko Bencana (PRB) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk membuka informasi perizinan pembangunan. Sebab, saat ini masyarakat belum bisa mengakses informasi perizinan tersebut. Padahal keterbukaan informasi penting dilakukan agar masyarakat bisa mengawasi pembangunan yang sedang berlangsung.

Koordinator Forum PRB DIY, Frans Tugimin menyampaikan pengawasan perizinan ini merupakan upaya untuk mencegah dampak buruk dari pembangunan. Menurutnya selama ini pembangunan hotel atau apartemen sering berampak negatif seperti pengurangan debit air dan hujan semen.

"Maka itu kami datang ke sini untuk menyuarakan hal tersebut," ujar Frans saat ditemui pada Audiensi bersama Penjabat Bupati Sleman di Kantor Setda setempat, Jumat (6/11).

Pembangunan tersebut pada akhirnya bisa membawa bencana jangka pendek dan panjang. Termasuk membahayakan kelangsungan hidup manusia. Bahkan tidak jarang membuat masyarakat setempat risau.

Maka itu sebagai pemegang kebijakan, kata Frans, Pemkab Sleman harus bisa memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakat. Terutama melalui keterbukaan perizinan. "Karena pengawasan itu harus dimulai sejak awal dan sebelum pembangunan," tuturnya.

Salah satu aktivis lingkungan, Elanto Wijoyono mengemukakan pihak yang hadir dalam pertemuan bersama Penjabat Bupati itu berasal dari masyarakat desa yang terdampak proses pembangunan. Utamanya di sekitar apartemen dan hotel.

Tujuannya untuk memunculkan kesepahaman dan kesepakatan tentang langkah-langkah prioritas yang bisa dilakukan warga untuk menyelamatkan lingkungan dari ancaman pembangunan. "Tentunya kami juga berharap Pemkab Sleman memberikan dukungan yang berarti dalam pengawasan ini," katanya.

Menanggapi hal tersebut Pejabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, selama ini Pemkab sudah membuka informasi di website. Jika masyarakat membutuhkan data tersebut, mereka bisa mengaksesnya langsung ke instansi terkait. "Kalau soal informasi itu di lobi sini juga ada," tururnya.

Namun begitu Gatot menyampaikan ada informasi Pemkab yang bersifat tertutup. Sehingga tidak semua info bisa dibuka. Ia pun menyampaikan peta tata kota memang sebaiknya dipasang di setiap desa. Ke depannya hal tersebut bisa saja diterapkan.

Terkait perizinan beberapa pembangunan, Gatot mengakui memang ada yang belum selesai. Di antaranya Apartemen di Plemburan dan M-Icon yang belum memiliki izin apapun. Sementara Apartemen Utara tinggal menunggu analisis dampak lingkungan (Amdal).

Saat ini Sleman memang telah memiliki pelayanan perizinan satu pintu. Namun dari 83 jenis izin yang ada di Sleman, baru 23 di antaranya yang bisa diurus di pelayanan perizinan satu pintu. "Ke depannya kami akan berproses agar semua izin bisa dilayani dalam satu pintu," ujarnya.

Gatot mengatakan segala hal terkait pembangunan yang mengakibatkan keresahan di masyarakat akan menjadi perhatian pemerintah. Ia mengakui agar pembangunan bisa selaras dengan alam, kuncinya ada pada pengawasan dan perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement