Jumat 06 Nov 2015 20:49 WIB

KPU Belum Perbolehkan Paslon Pasang Iklan di Media Massa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
KPU
KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta Pengawas Pemilu (Panwas) melarang pasangan calon (paslon) di daerah mencuri start kampanye iklan media massa.

KPU telah menetapkan kampanye iklan baru bisa digelar 14 hari sebelum masa tenang yakni dimulai 22 November sampai 5 Desember.

"Jadi sampai saat ini, tidak boleh ada lembaga penyiaran mana pun, atau media cetak mana pun yang menayangkan iklan di luar ketentuan," ujar Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (6/11).

Ia mengatakan di beberapa daerah sudah ada paslon yang membandel karena memasang iklan. Padahal, segala bentuk iklan di media massa belum diperbolehkan, termasuk diantaranya ucapan selamat hari besar keagamaan.

"Terakhir saya ke Bengkulu itu saya menemukan eksemplar (koran) terkait dengan dugaan penyebaran surat kabar tapi berisi provokasi, dan kegiatan-kegiatan yang menguntungkan, atau merugikan salah satu paslon. Nah, itu langsung dipleno. Sekarang masuk delik aduan ke kepolisian," ujar mantan KPU Jawa Barat tersebut.

Menurutnya, segala bentuk kategori iklan di luar jadwal sudah termasuk kategori pidana yang bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ini juga yang menurutnya, harus ditelurusi oleh jajaran pengawas di daerah baik itu Bawaslu Provinsi maupun Panwas.

"Harusnya ditelusuri oleh Panwaslu atau Bawaslu untuk diarahkan kepada kepolisian atau Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu) terkait dengan iklan-iklan tersebut," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement