Jumat 06 Nov 2015 18:49 WIB

Terpidana Judi Tertawa Usai Dicambuk

Hukum cambuk
Foto: Antara
Hukum cambuk

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Sebanyak dua dari tiga terpidana judi sabung ayam tertawa usai menjalani hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Tgk Di Anjong, Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Jumat (6/11). Sedangkan, seorang terpidana lainnya, Mukhtaruddin, hanya tertunduk usai dicambuk.

Dua terpidana yang tertawa usai dihukum cambuk itu, yakni Munawardin, pekerjaan swasta, dan Mirza Ahmadi, pegawai negeri sipil pada Lembaga Permasyarakatan Lambaro, Aceh Besar.

Ketiganya dicambuk karena terbukti bersalah melakukan judi sabung ayam. Ketiganya dihukum bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang maisir atau perjudian oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Ketiga terpidana ditangkap polisi saat judi sabung ayam di kawasan Jalan Malem Dagang, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, 2 Agustus 2015.

Karena tertawa usai menjalani hukuman, ratusan warga yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut langsung menyoraki mereka.

Keduanya, langsung digiring oleh petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariat Islam ke dalam masjid.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Amriyata mengatakan, ketiga terpidana dihukum cambuk masing-masing tiga kali.

"Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan masyarakat," kata Amriyata.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk bukan acara hura-hura, tetapi sebagai upaya menegak hukum Islam di Kota Banda Aceh.

"Kami juga mengingatkan masyarakat menghindari perbuatan yang melanggar hukum, termasuk hukum syariat Islam. Semakin sedikit orang dihukum cambuk, maka semakin baguslah pelaksanaan syariat Islam di Aceh," kata Zainal Arifin.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement