Jumat 06 Nov 2015 12:41 WIB

Badrodin: SE Ujaran Kebencian untuk Mediasi Pihak Bertikai

Rep: Lintar Satria Z/ Red: Indira Rezkisari
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Polemik mengenai Surat Edaran ujar kebencian atau Hate Speech terus menjadi perdebatan publik. Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan Surat Edaran (SE) itu untuk internal Kepolisian bukan untuk publik.

SE Nomor SE/6/X/2015 tersebut sejenis naskah dinas untuk menangani persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik. Badrodin mengatakan SE itu mengatur tata cara bagaimana Kepolisian di pusat maupun daerah untuk terlebih dahulu memediasi dua pihak yang bersengketa.

"Menurut saya ini lebih bijak dan lembut di dalam penanganan persoalan yang tercantum dalam surat edaran tersebut," kata Badrodin sehabis memberi kuliah umum di Universitas Brawijaya, Jumat (6/11).

Badrodin mengatakan sebelumnya jika ada persoalan penghinaan dan pencemaran nama baik, polisi segera melakukan proses hukum. Dalam SE tersebut diimbau untuk melakukan pertemuan kedua belah pihak terlebih dahulu. Lalu mencari solusi terbaik untuk keduanya. "Tapi kalau masing-masing tidak dapat mencapai kesepakatan maka proses hukum tetap berjalan," katanya.

Badrodin mengatakan tidak ada SE tersebut pun proses hukum yang melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik tetap dapat diproses secara hukum.

Sebelumnya, Badrodin juga telah menegaskan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian. Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.

Dalam kuliahnya pun Badrodin mengatakan cukup senang ada diskusi publik mengenai permasalahan ini. Dengan ada perdebatan SE tersebut masyarakat maupun pengamat sadar tentang persoalan ini.

"Tanpa membuat seminar sudah ada perdebatan publik mengenai persoalan ini," katanya.

Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.

“Memang jika tidak ada SE itu  penghinaan tidak dapat diproses hukum, tentu tetap bisa,” ujar Badrodin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement