Jumat 06 Nov 2015 12:24 WIB

KPK Perikas Dirjen Dukcapil Terkait Korupsi E-KTP

Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP). "FX Garmaya Sabarling diperiksa untuk tersangka S," kata pelaksana tugas (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (6/11).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi, KPK hingga saat ini masih sedang melakukan cek fisik. "E-KTP sedang melihat cek fisik, sudah hampir selesai cek fisiknya. Kemarin sudah sampai NTB (Nusa Tenggara Barat)," kata Johan pada Selasa (3/11).

Tujuan cek fisik itu adalah untuk melihat seberapa besar kerugian negara. KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Dalam kasus ini, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Program E-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement