Kamis 05 Nov 2015 21:32 WIB

Kanwil Kemenkumham Jatim Protes Cara BNN Tangani Kasus Narkotika

Rep: andi nurroni/ Red: Taufik Rachman
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID SURABAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan protes terhadap Badan Narkotika Nasional Provinsi  (BNNP) Jawa Timur. Protes dilayangkan terkait penanganan kasus peredaran narkoba yang disebut BNNP Jawa Timur dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

Ketersinggungan Kanwil Kemenkumham bermula dari jumpa pers yang digelar BNNP Jawa Timur, 2 November lalu, soal penangkapan tujuh orang bandar narkoba. Dalam rilis perkara yang diberitakan banyak media massa itu, BNNP menyebut para bandar narkoba yang ditangkap merupakan kaki tangan bandar besar yang ditahan di tiga lembaga pemasyarakatan (lapas), masing-masing Lapas Porong, Sidoarjo, Lapas Madiun dan Lapas Pamekasan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Budi Sulaksana menyampaikan, sikap BNNP Jawa Timur mengekspos kasus tanpa berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham, telah menghambat pendalaman kasus tersebut, jika memang tuduhan BNNP terbukti.

“Saya terus terang saja, dengan adanya ekspos dari BNN, makin sulit kita melakukan pemberantasan, karena mereka (bandar di lapas) jadi siap-siap. Kalaupun misalnya ada HP yang menjadi barang bukti, pasti akan langsung dibuang,” ujar Budi dalam jumpa pers di gedung Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Surabaya, Kamis (5/11).

Budi berpendapat, seharusnya, sebelum diwartakan secara luas, pihak BNNP berkoordinasi dulu dengan Kanwil Kemenkumham dan mengungkap kasus tersebut sampai berhasil menjerat mereka yang diduga bandar di dalam lapas.

“Enggak usahlah bikin nama instansi lain jadi buruk, padahal dia (BNNP Jawa Timur) tidak tahu apa yang kita lakukan,” ujar Budi dengan nada tinggi.

Budi menjelaskan, selama ini, melalui tim Satgas Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), pihaknya rutin melakukan operasi. Sejak Mei tahun ini saja, kata dia, mereka berhasil mengidentifikasi sejumlah narapidana dan tahanan positif narkoba, yakni 9 orang di Lapas Surabaya, 12 orang di Lapas Probolinggo dan 16 orang di Lapas Malang.

Selain itu, kata Budi, pihaknya juga memberikan sanksi berupa pemberhentian dan penurunan pangkat terhadap tiga petugas rutan dan lapas yang terbukti terlibat peredaran gelap narkoba. Mereka masing-masing petugas di Rutan Kelas II Bangil (diberhentikan), Rutan Kelas II Gresik (diturunkan pangkat) dan Lapas Kelas II Probolinggo (diturunkan pangkat).

Budi berharap, kejadian kali ini menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi. “Saya ingin menjernihkan ini, agar masyarakat tahu, bahwa pemerintah melakukan upaya pemberantasan. Ini kan seolah-olah berhenti di BNN, tidak tuntas,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement