Kamis 05 Nov 2015 21:16 WIB

Kontras: Kapolri Harus Jelaskan Situasi Penerapan SE Ujaran Kebencian

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator KontraS Haris Azhar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Koordinator KontraS Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penanganan ujaran kebencian. SE Nomor SE/06/X/2015 itu diharapkan bisa menjadi panduan upaya hukum yang ditempuh para anggota kepolisian dalam menangani permasalahan ujaran kebencian.

Kendati begitu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menilai, Kapolri perlu menjelaskan secara ekplisit terkait situasi dalam penerapan SE tersebut. Menurutnya, SE itu dapat dijalankan ketika terjadi penyampaian-penyampaian pendapat, pidato-pidato, atau anjurang yang memojokkan kelompok minoritas tertentu, terutama atas nama agama dan kepercayaan.

''Nah, surat edaran itu tidak menjelaskan secara ekplisit soal itu. Kapolri juga tidak pernah menjelaskan dalam situasi seperti apa (penerapan surat edaran),'' kata Haris ketika dihubungi Republika, Kamis (5/11).

Lebih lanjut, Haris menjelaskan, penerapan surat edaran itu tidak dapat diterapkan di semua hal yang menyangkut penyampaian pendapat. Pasalnya, ada aspek kebebasan menyampaikan pendapat yang masih harus diperhatikan dan dihormati.

Selain itu, Haris menyebut, selama ini Undang-Undang yang ada sudah cukup untuk bisa menjerat seseorang yang diduga melakukan bentuk-bentuk ujaran kebencian.Memang, dalam SE itu, terdapat prosedur penanganan ujaran kebencian.

Jika masalah tersebut belum bisa diselesaikan lewat upaya preventif, maka penegakan hukum akan menggunakan KUHP, UU No 1/2008 tentang ITE, UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU No 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kapolri No 8/2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

''Undang-undangnya sebenarnya sudah cukup. Sudah ada semua. Tapi, polisi juga harus bisa lebih profesional. Jangang mengekang kebebasan orang, atau mengkriminalisasikan pendapat orang. Itu yang dikhawatirkan,'' ujar Haris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement