Kamis 05 Nov 2015 20:31 WIB

Dana Desa Jangan Sampai Jadi Jebakan Batman

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Dana Desa
Dana Desa

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Besarnya dana yang dikelola oleh pemerintah desa, menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi anggota DPRD Banyumas. Terutama bila peraturan teknis yang diterbitkan Pemkab, tidak cukup memadai untuk mengatur dan memberi ruang pengewasan bagi pengelolaan dana yang dikelola oleh pemerintah desa.

''Seperti di Kabupaten Banyumas, untuk melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa, Bupati sebenarnya sudah mengeluarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa. Namun yang jadi masalah, Perbup tersebut tidak memberi ruang bagi pelaksanaan pengawasan kegiatan yang dilaksanakan pemerintah desa,'' jelas Sekretaris Komisi D DPRD Banyumas, Yoga Sugama, Kamis (5/11).

Dia menyebutkan, lemahnya aspek pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut, bisa menjadi semacam 'Jebakan Batman' bagi aparat pemerintah desa. ''Ya, kalau aturannnya ada tapi pengawasannya tidak ada, ini sama saja menjadi jebakan batman. Kasihan perangkat desa kalau mereka akhirnya terjebat dalam 'Jebakan Batman' karena menjadi tersangka kasus korupsi,'' jelasnya.

Yoga menyebutkan, berdasarkan Perbup No 21 tahun 2015 diatur bahwa setiap proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, dilakukan oleh tim beranggotakan perangkat desa dan LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) yang disebut Tim Pelaksana Kegiatan. Tim ini diketuai oleh perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan Umum.

Dalam Perbup tersebut juga ditegaskan bahwa di setiap desa hanya boleh ada satu TPK. Dengan demikian, semua proses kegiatan pengadaan barang dan jasa baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga, menjadi tanggung jawab TPK.

''Yang menjadi masalah, dana yang dikelola oleh pemerintah desa pada pemberlakukan UU Desa, saat ini sangat besar. Sedikitnya, setiap desa mengelola dana Rp 1 miliar yang berasal dari berbagai sumber, baik dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten. Dengan hanya dilakukan oleh satu TPK, maka potensi kerawanannya menjadi sangat besar,'' jelasnya.

Sayangnya, kata Yoga, Perbup No 21 tahun 2015 tersebut tidak memberikan ruang yang cukup proses pengawasan. Pengawasan hanya disebutkan untuk mengawasi proses pelaksanaan pekerjaannya saja.

''Padahal proses pengadaan barang dan jasa ini sangat banyak. Mulai dari penyusunan RAB, estimasi biaya,  negosiasi harga dan sebagainya. Semuanya itu memiliki potensi kerawanan yang bila tidak dieliminir dengan pengawasan, bisa menjebat perangkat desa dalam kasus korupsi.'' jelasnya.

Untuk itu, Yoga berharap agar Perbup yang mengatur soal tata cara pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah desa ini, bisa segera direvisi. ''Paling tidak, beri ruang pengawasan yang cukup dalam proses pengadaan barang dan jasa ini, sehingga perbup tersebut tidak malah menjadi semacam 'Jebakan Batman'. Pengawasan bisa dilakukan tokoh masyarakat, BPD atau lembaga lain di desa, tanpa perlu masuk dalam TPK,'' katanya.

Terkait pemberlakukan Perbup No 21 Tahun 2015 ini, Kabag Pemerintahan Setda Banyumas, Agus Supriyanto, menyebutkan pengawasan terhadap penggunaan dana desa memang hanya dilakukan oleh Inspektorat. Namun pemeriksaan hanya bisa dilakukan secara berkala, karena jumlah desa yang diawasi cukup banyak. ''Karena itu, kita berharap pengawasan bisa dilakukan antar masing-masing perangkat desa,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement