Kamis 05 Nov 2015 19:11 WIB

Polrestabes Bandung Musnahkan 20 Ribu Minol

Rep: c01/ Red: Friska Yolanda
Pemusnahan minuman beralkohol oleh Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (5/11)
Foto: c01
Pemusnahan minuman beralkohol oleh Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung, Kamis (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memusnahkan lebih dari 20 ribu botol minuman beralkohol (minol). Seluruh minol yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari operasi yang digelar kedua instansi ini sejak Januari 2015.

"Sekitar 19 ribu lebih (botol minol) dari Polrestabes, 5 ribu (botol minol) dari Satpol PP," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di lapangan Eks Palaguna Jalan Asia Afrika, Kamis (5/11).

Yoyol mengatakan, minol yang disita merupakan yang dijual tidak pada tempatnya, memiliki kadar alkohol melebihi aturan yang berlaku, serta dikonsumsi oleh anak bawah umur. Seluruh minol, mayoritas disita dari warung remang-remang yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kota Bandung dalam operasi sejak Januari 2015.

Meski di sita dari berbagai wilayah di Kota Bandung, minol yang disita berasal dari luar Kota Bandung. Minol-minol yang disita merupakan produksi pabrik yang berada di Kabupaten Bandung. Sedangkan Kota Bandung, kata Yoyol, menjadi area distribusi dari produsen minol tersebut.

"Jumlah tersangka itu ada 12 orang. Tapi kan kita tidak bisa kena pidana, tapi tipiring," jelas Yoyol.

Yoyol mengatakan, para penjual minol tersebut memasarkan minol tanpa ada modus khusus. Para penjual memasarkan minol secara terang-terangan. Para penjual minol, lanjut Yoyol, juga memasarkan minol kepada semua kalangan, baik dewasa maupun anak-anak.

Oleh karena itu, untuk memberi efek jera, kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung melakukan penyitaan terhadap barang bukti minol yang ditemukan. Selain itu, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang tidak memiliki izin untuk menjual minol.

Unuk mempersempit peredaran minol, kepolisian dan Satpol PP Kota Bandung akan terus menjalin kerja sama dalam melakukan penertiban. Sejauh ini, kedua pihak selalu melakukan operasi setiap minggunya di waktu-waktu tertentu guna melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan minol.

"Tetap kita laksanakan operasi terus. Sampai kapan pun, termasuk yang oplosan juga kita operasi," tegas Yoyol.

Kasatpol PP Eddy Marwoto mengatakan penertiban sudah secara rutin dilakukan bersama dengan kepolisian. Dalam beberapa bulan terakhir, Eddy mengatakan sudah ada beberapa tempat usaha yang disegel karena memasarkan minol tanpa izin. Salah satunya ialah tempat usaha yang berada di kawasan Kiaracondong.

"(Penyegelan) berkaitan dengan surat izin tempat minuman beralkohol yah. Ada kerjasama juga dengan BPPT unuk mengetahui mana saja yang tidak berizin," jelas Eddy.

Eddy mengatakan penindakkan terhadap para tersangka memang dilakukan melalui Tipiring sesuai dengan peraturan perundangan. Akan tetapi, jika ditemukan ada kasus pemalsuan label dan tondak pindana lainnya, maka kasus penyalahgunaan minol tersebut bisa dilimpahkan ke dalam sidang tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement