Kamis 05 Nov 2015 18:43 WIB

Pengamat: Jokowi Harus Minta Kapolri Cabut SE Ujaran Kebencian

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak agar surat edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech) segera dicabut. Pencabutan ini memerlukan intervensi dari Presiden RI Joko Widodo.

"Supaya Presiden jangan sampai dianggap kurang cerdas oleh publik,  maka Presiden harus menekan agar surat edaran ini segera dicabut karena melanggar hak azasi manusia," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).

Menurut dia, seandainya kapolri tidak mau mencabut surat edaran ujaran kebencian tersebut maka Jokowi dapat mengambil cara lain. "Jokowi segera copot kapolri sebelum jabatan selesai karena membuat keresahan rakyat," kata dia.

Surat edaran disebut-sebut bertujuan untuk meredam kegaduhan. Namun menurut Uchok, biar saja kondisi gaduh, yang penting polisi masih bisa mengendalikan keadaan. "Kalau gaduh, lalu ditangkap, malahan publik kita tidak akan pernah dewasa dalam demokrasi," ujar Uchok.

Seperti diberitakan sebelumnya, SE dengan Nomor SE/06/X/2015 telah diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia.

Dalam salinan SE yang beredar di publik dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10) tersebut disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan HAM.

Kategori ujaran kebencian dalam SE itu sangat luas, diantaranya penghinaan, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, penyebaran berita bohong. Dalam SE itu, pencemaran nama baik juga dimasukkan dalam kategori ujaran kebencian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement