Kamis 05 Nov 2015 18:25 WIB

Mendes: Dana Desa tidak Boleh Digunakan untuk Pilkada Serentak

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Marwan Jafar mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.

"Tidak-tidak. Dananya tidak boleh digunakan kepentingan Pilkada," ujarnya di Surabaya, Kamis (11/5).

Marwan mengatakan telah meminta pendamping desa untuk mengingatkan sekaligus mengawasi aliran dana tersebut, bahkan menginstruksikan agar diambil langkah hukum jika terbukti digunakan untuk kampanye.

Mantan Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR RI itu juga mengingatkan dengan tegas ke kepala daerah agar menerima aliran dana yang penggunaannya untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat desa setempat tersebut.

Kementeriannya, kata dia, akan merekomendasikan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan menunda Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa.

"Sampai sekarang masih beberapa kabupaten/kota yang tak mau mencairkan dana desa tanpa alasan jelas. Ini yang kami harapkan tidak terjadi lagi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement