Kamis 05 Nov 2015 17:52 WIB

Namanya Dijual pada Freeport, Ini Kata JK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan belum mendapatkan laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait intervensi perpanjangan kontrak PT Freeport.

"Saya tidak tahu. Belum baca saya. Sejauh ini Sudirman tidak melaporkan hal itu," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (3/11).

Sebelumnya, di salah satu televisi swasta, Sudirman Said menyebutkan terdapat politisi yang mencoba mengintervensi perpanjangan kontrak PT Freeport. Sayangnya, Sudirman enggan menyebut nama politisi tersebut.

Ia menyebut sejumlah pihak dari PT Freeport juga dihubungi oleh beberapa tokoh politik untuk membantu menyelesaikan proses perpanjangan kontrak.

"Tapi dengan syarat jual nama presiden. Seolah-olah presiden meminta saham kosong. Wapres juga dijual namanya. Ini saya laporkan kepada keduanya," kata Sudirman dalam sebuah dialog di sebuah stasiun televisi swasta.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengajukan revisi Peraturan Pemerintah No 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan mineral dan batu bara.

Dalam aturan tersebut disebutkan pembahasan perpanjangan kontrak dapat diajukan dalam waktu 10 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Dalam aturan sebelumnya, disebutkan pembahasan paling cepat dua tahun sebelum kontrak berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement