REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang diterbitkan oleh Kapolri dilatarbelakangi hasil penelitian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Tahun lalu, Kompolnas melakukan penelitian di empat kota, yakni Bandung, Surabaya, Makassar, dan Banten. Temuannya sama bahwa anggota Polri tidak paham tentang ujaran kebencian," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Kamis (5/11).
Penelitian Kompolnas tersebut dilakukan karena relatif banyak kejadian yang disebabkan ujaran kebencian namun tidak ditangani secara tuntas oleh polisi sehingga akhirnya berujung pada aksi kekerasan.
"Anggota polisi kalau menangani masalah ini, mereka cenderung ragu-ragu, tidak tegas," katanya.
Hasil penelitian tersebut akhirnya direkomendasikan kepada Kapolri untuk menerbitkan suatu bentuk regulasi mengenai ujaran kebencian.
"Akhirnya, dikeluarkan surat edaran. SE ini untuk internal Polri saja, bukan ditujukan kepada masyarakat," ujarnya.
Penerbitan surat tersebut, dinilainya penting karena selama ini jajarannya tidak memahami mengenai ujaran kebencian dan bagaimana prosedur untuk menangani kasus yang disebabkan ujaran kebencian.
"Saya khawatir kalau anggota Polri tidak paham (mengenai bentuk-bentuk ujaran kebencian) sehingga hal-hal yang seharusnya masuk ranah hukum, tetapi malah dianggap biasa," ujarnya.
Dengan penerbitan SE, kata dia, diharapkan polisi bisa mendeteksi dini adanya ujaran kebencian yang mungkin terjadi di tengah masyarakat dan mencegah hal tersebut agar tidak menjadi konflik yang lebih besar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah menandatangani Surat Edaran Nomor SE/6/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.
Dalam SE tersebut, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, provokasi, penghasutan, dan menyebarkan berita bohong dengan tujuan terjadinya tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan konflik sosial.
Selain itu, SE juga menjelaskan bahwa ujaran kebencian bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas suku, agama, aliran kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel, dan orientasi seksual.
Surat edaran juga mengatur prosedur polisi dalam menangani kasus yang didasari oleh ujaran kebencian.