Kamis 05 Nov 2015 15:20 WIB

Jabar Beri Sanksi 16 Perusahaan Pencemar Lingkunggan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ilham
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat berang dengan perusahaan di Cekungan Bandung. Karena banyak perusahaan yang terus mencemari lingkungan.

Tahun ini, BPLHD Jabar memberikan sanksi pada 16 perusahaan. "Semua pabrik di Cekungan sontoloyo, semuanya melakukan pencemaran," ujar Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna kepada Republika.co.id, Kamis (5/11).  

Anang mengatakan, BPLHD Jabar sudah memberikan sanksi pada 16 perusahaan yang melanggar. Yakni, sebanyak 11 perusahaan diberi sanksi adminstrasi dan 5 perusahaan disidik oleh Polda Jabar. Salah satunya, PT Kahatex.

"Semua perusahaan yang diberi sanksi admnistrasi, kami beri jangka waktu untuk memperbaiki pengelolaan limbahnya," katanya.

Menurut Anang, BPLHD Jabar akan memberikan teguran tiga kali. Kalau perusahaan tersebut tak mengindahkan, baru akan lakukan proses selanjutnya. "Tapi, biasanya baru beberapa kali teguran perusahaan ada sebagian yang melaksanakan," katanya.

Anang mengatakan, pelanggaran yang dilakukan industri tersebut kasusnya bermacam-macam. Dari mulai membuang limbah B3, membuang limbah cair sampai membangun pabrik mengganggu aliran sungai. "Perusahaan yang di disidik tersebut salah satunya, Kahatex," katanya.

Karena, kata dia, sudah memenuhi unsur pidana. Salah satunya, membuang limbah B3 dan tak ada izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement