REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mentri Desa PDTT), Mawan Jafar meminta Pemerintah Kota Batu agar menerima alokasi dana desa.
Sebelumnya, Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko menolak kucuran dana desa tahap pertama sebesar Rp 5,3 miliar. Bahkan Pemkot Batu berencana untuk mengembalikannya kepada Pemerintah Pusat.
“Mudah-mudahan Wali Kota Batu terbuka hatinya untuk menerima dana itu, karena itu hak masyarakat, bukan Wali Kota. Jadi harus diberikan dan tidak dihambat,” tutur Marwan Jafar usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Islam Negri (UIN) Sunan Ampel Surabaya pada Kamis (5/11) siang.
Lebih lanjut Marwan menegaskan jika pemerintah daerah bersikukuh tidak mau menerima dana desa, maka pemerintah pusat pun akan mencabut Dana Alokasoi Khusus (DAK). Sementara itu, jelang Pilkada serentak pada 9 Desember 2015, Marwan mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk alat politik Pilkada.
“Saya tekankan sekali lagi agar kabupaten dan kota yang masih menghambat penyerapan dana desa agar segera menyalurkannya,” tutur Marwan.
Untuk diketahui dari alokasi dana desa pada APBN 2015 sebesar Rp 20,7 triliun baru terserap sebanyak 70 persen. Sebab itu, pemerintah pun berencana mengajukan revisi Undang-Undang no 6 tahun 2014 tentang desa kepada DPR RI agar penyerapan dana desa pada 2016 lebih optimal. Terlebih mengingat alokasi dana desa tahun depan meningkat dua kali lipat, yakni sebesar Rp 47 triliun.