REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan banyak kasus pemerkosaan bergilir terhadap anak di bawah 17 tahun yang terjadi di Tangerang. Sejak September hingga awal Oktober 2015, tercatat empat kasus pemerkosaan bergilir terhadap anak perempuan di Kabupaten Tangerang.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan ada tiga kasus pemerkosaan bergilir anak di Kabupaten Tangerang yang saat ini ia dampingi. Ketiga kasus terjadi pada 30 September lalu.
"Sebenarnya sudah ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Namun, karena jumlah pelaku banyak dan belum semua tertangkap, keluarga korban meminta kami mendampingi kasus tersebut. Hari ini kami laporkan kembali kepada Polres Metro Tangerang," ujar Arist kepada awak media di Mapolresta Tangerang, Kamis (5/11).
Adapun ketiga korban yang didampingi Komnas PA adalah AAY (14 tahun), RS (15) dan MI (12). AAY yang merupakan warga Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur mengalami pemerkosaan di dalam gubug oleh enam laki-laki. Sementara itu, RS mengalami pemerkosaan bergilir oleh delapan laki-laki di tanah lapang di Kampung Priuk, Kecamatan Mekarsari.
MI, warga Desa Tanjungkait, Kecamatan Mauk diperkosa oleh seorang sopir angkot di kebun kosong. Dari ketiga kejadian, total ada 15 pelaku perkosaan.
Menurut Arist, modus ketiga perkosaan seragam. Korban sama-sama dipaksa minm minuman keras sebelum diperkosa.
"Semua korban mengaku berada di bawah tekanan pelaku saat diperkosa secara bergilir," kata Arist.
Dari total 15 pelaku perkosaan, tercatat lima orang tertangkap. Pelaku yang masih bebas kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Arist menambahkan pihaknya telah melengkapi laporan kembali kepada Polresta Tangerang dengan sejumlah bukti. Beberapa bukti yang disertakan pada Kamis adalah keterangan korban, barang-barang milik korban dan saksi.