REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian LHK menggelar Rapat Koordinasi Teknis Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan & Hutan, Selasa (3/11). Rapat ini merupakan tindaklanjut Inpres No 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran lahan dan hutan.
Menteri LHK telah menandatangani SK 464 tahun 2015 tentang Tim Kerja Penanganan Krisis Kebakaran Lahan/Hutan Lingkup Kementerian LHK. Dari SK tersebut, terbentuk Tim Fokus Kegiatan yang terdiri dari 18 Pejabat Kementerian LHK, dan Tim Pendamping Daerah terdiri dari 22 Pejabat Kementerian LHK yang terbagi menjadi 11 wilayah kerja.
Dalam rilis yang diterima Republika, Kamis (5/11), tim kerja ini bertugas melakukan koordinasi, supervisi, evaluasi, merencanakan program dan anggaran, mempersiapkan regulasi, melakukan penegakan hukum dan melakukan penelitian dan pengembangan penanganan krisis kebakaran lahan/hutan.
Sebelumnya, Inpres yang diteken Presiden pada 24 Oktober 2015 menugaskan 23 Menteri/Pejabat setingkat menteri untuk mengoptimalkan pengendalian karhutla. Inpres juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia. Instruksi ditujukan untuk peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Rapat di Kemen LHK ini juga bertujuan untuk menyerap pendapat dan masukan rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU) yang akan memperkuat undang-undang tentang lingkungan hidup dan kehutanan yang sudah ada yaitu: UU 32 Tahun 2009, UU 18 Tahun 2013, UU No 41 Tahun 1999, UU 39 Tahun 2014, UU No 37 Tahun 2014 , UU 23 Tahun 2014 dan Putusan MK Nomor 18 Tahun 2014.
Penerbitan Perppu ini penting karena perlu diambil langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan & hutan serta kabut asap yang sulit dipadamkan. Karhutla telah mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut, mengancam keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.