Kamis 05 Nov 2015 12:15 WIB

'Jangan Sampai Buat Meme di Medsos Ditangkap karena SE Ujaran Kebencian'

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Angga Indrawan
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.
Foto: Ist
Surat Edaran Kapolri soal Ujaran Kebencian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UI Agung Suprio mengatakan, adanya Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech) menunjukkan demokrasi mengalami kemunduran. Masyarakat jadi takut mengekspresikan diri.

"Secara psikologis SE Ujaran Kebencian ini membuat warga takut berekpresi di media sosial. Jangan sampai hanya karena bikin meme sebel ke DPR dikenai SE Ujaran Kebencian ini," katanya, Kamis, (5/11).

Misalnya, kata dia, meme sebel sama DPR, meme DPR pakai masker. "Jangan sampai hanya karena itu warga ditindak secara represif karena ini hal biasa," tegasnya

Kalau sampai pembuat meme ditangkap polisi berdasarkan SE Ujaran Kebencian, kata dia, maka demokrasi mundur. DPR merupakan  pejabat publik, wajar kalau tindak tanduknya diperhatikan masyarakat.

"Kalau hanya mengkritik DPR atau pemerintah lewat meme jangan sampai ditangkap. Kecuali kalau meme itu mengandung SARA, pronografi, fitnah," ujar Agung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement