REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional pada lima tokoh. Penganugerahan gelar tersebut dilakukan di Istana Negara, Kamis (5/11).
Lima tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional yakni Bernard Wilhem Lapian (alm), Mas Iman (alm), Komjen Pol Moehammad Jasin (alm), I Gusti Ngurah Made Agung (alm) dan Ki Bagus Hadikusumo (alm). Kelimanya dikukuhkan sebagai pahlawan nasional lewat keputusan presiden (Keppres) 116/TK Tahun 2015.
Mereka dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh gelar pahlawan nasional seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan.
Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang pahlawan nasional antara lain pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan bidang lain untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia. Selain itu, seorang pahlawan nasional juga disyaratkan tak pernah menyerah pada musuh.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Istana jelang Hari Pahlawan yang diperingati tiap 10 November. Pada puncak peringatan Hari Pahlawan nanti, Presiden Jokowi akan menjadi inspektur dalam upacara peringatan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya.