REPUBLIKA.CO.ID, TIGARAKSA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan para pelaku perkosaan anak kepada Polresta Tangerang, Kamis (5/11). Diduga, pelaku melakukan perkosaan hingga belasan kali.
Koordinator KPAI Arist Merdeka Sirait mengatakan para pelaku telah memperkosa anak di bawah 14 tahun. Seluruh korban merupakan warga Kabupaten Tangerang.
"Ada yang kejadiannya di Kecamatan Mauk, ada pula di tempat lain. Para korban diduga diperkosa hingga belasan kali," ujar Arist ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis pagi.
Pihak keluarga ketiga korban, lanjut dia, mengaku resah karena pelaku masih berkeliaran di sekitar korban. Para korban saat ini masih merasakan trauma.
"Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat. Namun, diduga penanganan belum maksimal sehingga pelaku masih bisa berkeliaran. Karena itu, kami akan mendampingi para korban dan keluarga untuk melapor kembali kepada Polresta Tangerang," kata Arist.