Rabu 04 Nov 2015 17:24 WIB

KPU Imbau Lembaga Hitung Cepat Pilkada Daftarkan Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Muhammad Hafil
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Lembaga survei, jajak pendapat dan hitung cepat hasil pemilihan diminta segera mendaftarkan diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah dimana lembaga tersebut berpartisipasi.

Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan batas pendaftaran paling lambat sampai 8 November mendatang atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Menurutnya, hal tersebut seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 5/2015 tentang sosialisasi dan partipasi pemilih dalam Pilkada pasal 43 ayat 2.

“Di luar batas itu tentu tidak bisa,” ujar Ferry saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/11).

Menurutnya, sama halnya dengan aturan lembaga yang berpartisipasi di Pilkada, lembaga survei atau hitung cepat tersebut harus memenuhi segala persyaratan dari KPU. Hal yang paling ditekankan dalam kriteria lembaga tersebut yakni kemandirian dan independensi dari lembaga tersebut yang tidak memiliki keberpihakan dengan calon mana pun.

Dikatakan Ferry, masih sesuai PKPU, lembaga tersebut juga harus menyertakan dokumen pernyataan independensi serta melaporkan metode penelitian ilmiah yang dipakai beserta rinciannya. “Selain juga melaporkan kepengurusan lembaga, sumber dana dan semacamnya,” ujar Ferry.

Mengenai batas tenggat waktu sendiri, Ferry juga mengimbau KPU daerah menyosialisasikan kepada lembaga di daerah terkait pendaftaran tersebut. Sehingga, tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena ketidaktahuan tersebut. “Seharusnya ada (sosialisasi) di daerah, dan pasti lembaga hitung cepat juga pasti meminta info ke KPU juga kok,” ujarnya.

Sementara, sampai hari ini Ferry mengungkap KPU belum mendata jumlah lembaga survei atau hitung cepat di 269 daerah peserta Pilkada sampai pada batas yang ditentukan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement