Rabu 04 Nov 2015 11:54 WIB

Praperadilan Rio Capella Dicabut

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan perkara praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Partai Nasional Demokrat Rio Capella.

"Menimbang perkara praperadilan pemohon telah dicabut. Dengan demikian terhadap pencabutan permohonan tersebut dapat dikabulkan," kata Hakim I Ketut Tirta dalam sidang penetapan pencabutan permohonan praperadilan yang diajukan Rio, Rabu (4/11).

Rio mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan untuk mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL tersebut dicabut.

Gugatan praperadilan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/10).

Terkait permohonan pencabutan perkara praperadilan itu, kuasa hukum Rio Capella, Maqdir Ismail mengatakan alasan pencabutan karena meyakini proses praperadilan itu akan digugurkan karena berkas perkara yang menjerat Rio sudah lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Hari Jumat (30/10) ketika sidang pertama praperadilan pihak KPK meminta ditunda persidangan itu untuk waktu dua minggu sementara pada hari yang sama kami sudah tahu pagi itu sebelum persidangan dimulai mereka sudah lakukan pelimpahan tahap kedua artinya berkas perkara sudah selesai dan tinggal menunggu dilimpahkan ke pengadilan. Itu alasannya kami meyakini ini taktiknya mereka menggugurkan praperadilan," kata Maqdir usai sidang.

Menurutnya, pada sidang sebelumnya KPK seharusnya datang sehingga proses sidang dapat berjalan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka.

"Nampaknya pihak KPK tidak menghendaki itu kita uji. Ini terus terang buat saya ini patut kita sayangkan karena apa yang hendak kita lakukan ini kan menegakkan dan menjalankan proses hukum yang baik," tuturnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement