REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kisruh sampah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin memanas. Bahkan, persoalan ini sudah masuk ke wilayah ranah hukum.
Kuasa hukum PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan Bantargebang menjadi satu-satunya tempat yang mau menerima sampah DKI Jakarta.
Apalagi pemprov DKI Jakarta telah gagal membuat tempat pengelolaan sampah. Padahal, dalam master plan DKI ada rencana membangun tempat pengelolaan sampah di Sunter, Cakung, Cilincing, dan Duri Kosambi.
"Sdh ada (rencana pengelolaan sampah di Jakarta) dlm master plan DKI membangun di Sunter, Cakung, Cilincing dan Duri Kosambi tapi gagal. Btr Gebang satu2nya," katanya dalam akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Rabu (4/11).
"bukankah dgn diterimanya pembayaran oleh godang berarti telah disetujui dan dimaklumi volume sampahnya?" tanya seorang netizen.
Yusril pun menjelaskan, Gondang merasa punya tanggungjawab sosial kelola sampah DKI berapapun volume sampah yang dikirim ke TPA. Tetapi, lambat laun mereka pun merasa keberatan dan hal tersebut sudah disampaikan.
"Pembayaran dari dari DKI juga seret dan sering terlambat. Ini menyulitkan. Krn itu BPK minta negosiasi ulang," katanya.
Menurutnya, terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah turut membantu memeriksa. Dia menjelaskan, kedua belah pihak dalam hal ini, melakukan wanprestasi.