Rabu 04 Nov 2015 07:10 WIB

KPK Koordinasi dengan Kejaksaan Agung Periksa Gatot Pujo

Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait pemeriksaan gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejagung.

"Koordinasi seperti ini sudah rutin dalam rangka koordinasi supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi sama sekali tidak ada kendala," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanti Seno Adji di Jakarta, Selasa (3/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah pada Senin (2/11) menyatakan Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012-2013. Rencananya, penyidik Kejagung akan memeriksa Gatot pada pekan depan.

"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," kata Arminsyah pada Senin (2/11).

Artinya Gatot menjadi tersangka dalam tiga perkara yaitu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, keduanya ditangani KPK.

Sedangkan kasus terakhir adalah perkara dugaan korupsi Bansos itu sendiri yang ditangani Kejagung. Selain Gatot, tersangka lain dalam kasus korupsi Bansos adalah Kepala Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Pemerintah Provinsi Sumut Eddy Sofyan.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sekitar dua bulan penuh ketidakjelasan dalam penetapan tersangka karena meski perkara tersebut sudah dinaikkan ke penyidikan namun belum juga ada tersangkanya.

Menurut Arminsyah, Gatot yang tidak melakukan verifikasi terhadap penerima dana hibah bansos, termasuk dalam penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola. Sedangkan Edy diduga sudah meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tidak diketahui oleh desa penerima dana Bansos.

Kejaksaan Agung menduga kerugian negara mencapai Rp2,2 miliar karena perbuatan tersebut.

Penyidik sudah memeriksa 274 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen dalam perkara ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement