REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pencegahan kebakaran lahan gambut akan dilakukan secara permanen. Salah satu upayanya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merancang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perubahan UU 32/2009 dan UU 12/2011.
"Kita sedang himpun pandangan yang bukan hanya dari KLHK, tapi juga dari mana-mana, Komisi IV, pandangan Seskab dan Sesneg, saya tugasnya kompilasi muatan-muatannya saja dulu," kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada Selasa (3/11). Ia juga belum menegaskan apakah nantinya rumusan Perppu akan disahkan menjadi Perppu ke depannya, atau akan berupa petunjuk pelaksanaan dan teknis pencegahan kebakaran hutan. Itu nantinya akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet.
Ia menegaskan tidak boleh ada izin pembukaan lahan baru di gambut. Jika lahan sudah dikuasai konsesi, lanjutnya, pemerintah sedang menyiapkan teknis pelaksanaan agar lahan dijadikan kawasan lindung, atau tanaman di gambut diganti dengan tanaman lokal yang tidak merusak gambut, atau sama sekali ditutup dan tidak boleh ada kegiatan usaha apapun.
Menteri juga tengah menyiapkan peta gambut yang lebih detail untuk mengetahui wilayah gambut mana saja yang termasuk gambut primer dan sekunder. Peta juga menjelaskan areal gambut mana yang menjadi zona lindung, zona budidaya, zona yang sudah dikuasai konsesi dan yang belum.
"Peta gambut sebenarnya sudah ada, tapi peta yang detail untuk kedalaman dan lainnya tetap harus kita persiapkan, kerja sama dengan pokja UGM," katanya.
Semangat perumusan disulut oleh pengalaman penanganan kebakaran saat ini, kata dia, bahwa ada komunikasi yang tidak gampang yang masih harus dimuluskan ketika melakukan tindak pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Koordinasinyang terhambat tersebut melibatkan unit-unit provinsi, kabupaten dan Unit Pelaksana Teknis. Sumber penyebabnya yakni petunjuk pelaksanaan yang belum cukup jelas.