REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menciduk tiga orang yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Ketiga orang tersebut diciduk di kawasan Sukarapih, Kecamatan Cibeunying Kidul pada Ahad lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Hermanto mengatakan, ketiga tersangka yang diciduk petugas terdiri dari dua pria dan satu wanita. Kedua pria berinisial BM (57) dan BA (48). Sedangkan satu wanita diketahui berinisial WR (33).
Hermanto mengatakan, ketiga tersangka diamankan saat sedang berpesta sabu di kamar kosan WR, Jalan Sukarapih pada Ahad (1/11). "Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat satu gram dan bong," kata Hermanto di Jalan Sukajadi pada Selasa (3/11).
Saat penggerebekan berlangsung, Hermanto mengatakan tersangka sempat berupaya untuk menyembunyikan barang bukti sabu di dalam bungkus rokok. Akan tetapi, dalam waktu singkat, kepolisian berhasil menemukan sabu tersebut disembunyikan.
Dari penggerebekan, diketahui tersangka WR merupakan pihak yang berperan sebagai kurir dalam pengedaran sabu. Kepada polisi, WR mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari seseorang berinisial B yang berasal dari Cianjur. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap B," tambah Hermanto.
Hermanto mengatakan, penggerebekan bermula dari adanya informasi yang diberikan oleh warga sekitar. Warga menginformasikan bahwa ada tempat kos yang kerap disalahgunakan sebagai tempat untuk berpesta narkoba. Dari informasi yang dihimpun tersebut, Hermanto mengatakan timnya segera melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Junto Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Untuk saat ini, kedua tersangka pria diamankan di sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Sedangkan tersangka wanita yang juga berperan sebagai kurir, diamankan di Rutan Wanita Satreskrim Polrestabes Bandung.