Selasa 03 Nov 2015 19:19 WIB

Jabar akan Buat Perda Wajibkan Investor Buka Kantor Pusat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat peraturan daerah (perda) yang mewajibkan investor untuk membuka kantor pusat di Jabar. Perda ini dibuat, untuk menarik pajak industri yang selama ini masuk ke pusat.  

"Itu, ya, nanti pada saat infrastruktur kita, semuanya memadai, kami buat Perda," ujar Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, Selasa (3/11).

Deddy mengatakan, peraturan seperti itu baru akan diberlakukan setelah pembangunan Bandara Kertajati, pelabuhan, dan tol di Jabar selesai. Targetnya, semua pembangunan infrastruktur bisa selesai pada 2017.

"Selama infrastruktur belum memadai, kita zolim kalau tidak memberlakukan Perda itu," katanya. 

Deddy mengatakan, Perda tersebut harus diberlakukan karena saat ini banyak industri yang pabriknya di Jabar . Namun, kantor pusatnya tidak di Jabar.

"Kalau bandara belum jadi, masak mengirim produknya di Cengkareng, kantor pusatnya di Jawa Barat, kan aneh juga," katanya.

Jadi, kata dia, harus menunggu bandara dan tol selesai agar ada kemudahan orang mencapai Jawa Barat dari mana pun.  " Kalau itu sudah ada, enggak ada alasan tidak punya kantor di Jabar," katanya.

Deddy menilai, akan menjadi tidak adil kalau yang dapat uang pajaknya masuk ke Jakarta. Sementara, yang jadi bebannya Jabar. "Nggak adil baik dampak lingkungan atau yang lainnya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement