Selasa 03 Nov 2015 13:28 WIB
SE Kapolri Ujaran Kebencian

SE Kapolri Membungkam Kebebasan Berbicara

Rep: dyah ratna meta novia/ Red: Joko Sadewo
Kebebasan Berekspresi (ilustrasi)
Foto: BLOG WORLDBANK
Kebebasan Berekspresi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik UI Agung Suprio mengatakan, berbagai masalah yang dinilai menghasut seperti status di Facebook, Twitter, maupun media massa lain yang mengandung hasutan, kebencian, SARA, primordial sudah ada delik pidananya.

"Hal yang terkait dengan fitnah dan provokasi juga sudah ada delik pidananya. Jadi tak perlu ada Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian," katanya, Selasa, (3/11).

Adanya SE Kapolri tersebut secara psikologi membuat orang takut mengkritik pemerintah lewat media sosial. "Orang jadi takut mengkritik karena khawatir kalau mengkritik nanti malah dikira melontarkan kebencian."

Meski bukan pemerintah yang membuat surat edaran ini, terang Agung, pemerintah sejak awal mengindikasikan untuk membuat pasal karet soal kritik ini. Sekarang polisi yang punya inisiatif untuk membuat aturan yang membungkam masyarakat.

Makanya, kata dia, sebaiknya SE Kapolri ini segera dicabut sebab membungkam kebebasan berbicara dan berekpresi masyarakat. Ini sudah melanggar HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement